DHARMASRAYA TANGGAP CORONA
TETAP TENANG

Call Center Laporkan Covid-19 Aduan BANSOS

Penyaluran BANSOS BLT Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19


SOP PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA CALON PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI DTKS

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengumpulan dan pengolahan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) besaral dari Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS)

  1. Kementerian Sosial RI menetapkan kuota untuk Kabupaten Dharmasraya sebanyak 10803 Keluarga
  2. Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial RI Nomor : 805/6.2/DI.01/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal : Penyerahan Data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Bagi KPM Terdampak Virus Corona Desease 2019 (covid-19) sebanyak 8864
  3. Dinsos Kabupaten membagi kuota per Nagari
  4. Kuota yang sudah terbagi pernagari dibagikan kepalda Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) untuk dibagikan ke Nagari bersama data DTKS yang diterima dari Kemensos RI guna di verifikasi keberadaan dan validasi data kependudukan dan pencatatan sipil calon penerima
  5. Nagari melakukan verifikasi dan velidasi data DTKS yang diberikan sesuai nama-nama yang ada dalam data tersebut tentang keberadaan KPM, validasi data kependudukan dan pencattan sipil dari KPM
  6. Kuota dari Nagari yang tidak terpenuhi dari DTKS ditambahkan dengan data non DTKS dengan kriteria KPM: Keluarga miskin, belum mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan sembako, BLT Provinsi, BLT Kabupaten BLT dari dana desa, atau penduduk yang kehilangan mata pencaharian akibat dari pandemik Covid-19, bukan PNS/THL/Honorer/Karyawan tetap swasta, wali nagari dan keluarga, perangkat nagari dan keluarga
  7. Setelah selesai di verifikasi data dari Nagari diserahkan ke TKSK dengan pengantar serta lampiran Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) dari wali nagari, data direkap per kecamatan dan diserahkan ke Dinas Sosial P3APPKB
  8. Dinsos P3APPKB melakukan input data ke aplikasi SIKS-NG dan kemudian diimport secara online ke PUSDATIN
  9. Data divalidasi oleh PUSDATIN dan dikeluarkan by name by address, dengan dikeluarkan BAST dari Kemensos yagn ditandatangani oleh Kepala Dinas
  10. Setelah data valid dan sesuai kuota, Bupati menerbitkan Surat keputusan Tentang Masyarakat Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

SOP PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA CALON PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI NON DTKS

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengumpulan dan pengolahan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) besaral dari Data Non Terpadu Kesejahteraan sosial (NONDTKS)

  1. Surat dari:
    • Gubernur Sumatera Barat menetapkan kuota untuk BLT Provinsi
    • Bupati Dharmasraya penetapan kuota masyarakat calon penerima BLT Kabupaten
  2. Dinsos Kabupaten membagi kuota per Nagari
  3. Kuota yang sudah terbagi pernagari dibagikan kepalda Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) untuk dibagikan ke Nagari
  4. Nagari melakukan verifikasi dan velidasi data usulan dengan kriteria KPM: Keluarga miskin, belum mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan sembako, BLT Pusat, BLT Kabupaten, BLT dari dana desa, atau penduduk yang kehilangan mata pencaharian akibat dari pandemik Covid-19, bukan PNS/THL/Honorer/Karyawan tetap swasta, wali nagari dan keluarga, perangkat nagari dan keluarga
  5. Setelah selesai di verifikasi data dari Nagari diserahkan ke TKSK dengan pengantar serta lampiran Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) dari wali nagari, data direkap per kecamatan dan diserahkan ke Dinas Sosial P3APPKB
  6. Dinsos P3APPKB melakukan rekapitulasi data dan dikirim ke Dinas Sosial provinsi Sumatera Barat untuk BLT Provinsi, Bagian Ekobang untuk BLT Kabupaten
  7. Dinas Sosial provinsi Sumatera Barat mnginformasikan data yang telah valid dan data yang belum valid dikembalikan ke Dinsos P3APPKB untuk kembali dilakukan prosedur sesuai poin 3 s/d 8
  8. Setelah data valid dan sesuai kuota, Bupati menerbitkan Surat keputusan Tentang Masyarakat Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

MEKANISME PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL TUNAI

Mekanisme penyaluran dana bantuan sosial tunai untuk masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 melalui PT. POS Indonesia di kabupaten Dharmasraya:

  1. Penyerahan Bantuan kepada Kepala Rumah Tangga (KRT) dilakukan dengan cara pengantaran langsung kepada KRT, baik oleh pengantar pos ataupun oleh karyawan lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor POS
  2. Petugas distribusi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor POS mendapatkan Daftar Nominatif dan panjar kerja yang sudah disampuli dari PIC yang ditunjuk/Manager Pelayanan dengan buku serah
  3. KPC menerima daftar Normative (Danom) dan panjar dari Kantor POS Pemeriksa (KPRK) dan dicatat sebagai Panjar Kerja Kantor POS Cabang (KPC) yang bertalian
  4. Petugas distribusi/jurubayar di KPC menerima Danom dan panjar kerja dai KPC
  5. Petugas KPC melakukan serah terima Danom dan panjar kerja kepada petugas Antaran pada awal dinas dengan proses-proses serah terima sesuai dengan menggunakan buku serah. Lembar 2 (dua) Danom dapat dijadikan bukti serah terima dengan petugas Distribusi/Antaran Bantuan Tunai
  6. Petugas Distribusi Bantuan baik di KPRK ataupun KPC melakkan pencocokan antara data penerima pada danom dengan panjar kerja yang diterima, kemudian melakukan pencatatan pada buku pengawasan tersendiri terkait penerimaan, pembayaran dan retur baik Danom maupun panjar kerja yang diterimanya
  7. Pada akhir dinas, Manager pelayanan dan atau Ka.KPC menerima laporan dari petugas distribusi/antaran Bansos terkait jumlah bantuan yang telah diserahkan, Danom yang sudah ditandatangai KRT yang telah menerima bantuan, menerima copy e-KTP/KK sebagai lampiran pembayaran serta menerima kembali panjar kerja dari petugas antaran untuk KRT yang tidak dapat dibayarkan
  8. Manager Pelayanan dan atau Ka.KPC melakukan pemeriksaan dan pencocokan bukti-bukti pembayaran yaitu pencocokan data nama, NIK e-KTP pada Danom dengan copy e-KTP/KK
  9. Manager Pelayanan dan atau Ka.KPC melakukan update pemayaran weselpos pada aplikasi/modul remittans/weselpos bayar melalui modul loket bayar sesuai dengan data Danom yang telah dibayarkan oleh petugas antaran dan melakukan cetak RS-4
  10. Petugas KPC melakukan pertanggungan pada laporanN2 terkait pembayaran dan Danom yang belum dapat diserahkan ke KRT dicatat sebagai saldo Panjar Kerja KPC yang bertalian
  11. Manpel menugaskan petugas loket bayar weselpos untuk melakukan update status pembayaran melalui modul/aplikasi Remittansi, dan membukukan di neraca loket sebagai penyelesaian panjar yang diterima dari bagian keuangan
  12. Untuk distribusi/penyerahan Bantuan Tunai tidak hanya menggunakan petugas antaran, tapi kepala kantor dapat menunjuk petugas lainnya melalui surat tugas untuk melakukan antaran bantuan sosial tersebut ke KRT
  13. Pada prinsipnya penyerahan bantuan dilakukan langsung kepada KRT yang tertera pada Daftar Nominatif Bantuan
  14. Ketentuan dan syarat pembayaran dana bantuan sosial tunai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat:
    • Petugas antaran mendatangi tempat atau domisili KRT berdasarkan Daftar Normatif, membawa uang bantuan sosial sebesar Rp. 1.200.000,- untuk tahap I dan Rp. 600.000,- untuk tahap ke II yang sudah dimasukkan dalam sampul plastik
    • Besar uang bantuan akan disesuaikan dengan jenis penerima bantuan dan ketetapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
    • Petugas distribusi mencocokkan nama, Nomor e-KTP yang tercantum pada Danom dengan nama dan NIK e-KTP yang tercantu pada e-KTP asli dan KK KRT yang bertalian
    • Jika terdapat cocok, KRT diminta menandatangani/membubuhkan cap jempol pada Daftar Normatif, petugas kemudian mencatat nomor telepon yang bisa dihubungi pada kolom yang telah disediakan pada kertas Danom
    • KRT menyerahkan copy KTP/KK kepada petugas distribusi bantuan sosial
    • Apabila pada saat penyerahan bantuan, penerima tidak mempunyai photocopy KTP/KK, maka petugas distribusi wajib memfoto KTP/KK penerima tersebut kedalam handphone. Setibanya di kantor photo KTP/KK dicetak sebagai lampiran laporan danom kepada Manager Pelayanan/Ka.KPC
    • Seandainya yang menerima adalah salah satu dari orang yang ada pada daftar kartu Keluarga (bukan KRT yang tertunjuk dalam Danom), maka pengantar harus meminta photocopy KK dan KTP yang menerima uang. Apabila tidak ada photocopy, maka pengantar wajib memphoto KK danKTP penerima sebagai lampiran Danom
    • Petugas distribusi bantuan tunai menyerahkan uang bantuan kepada penerima
    • Petugas distribusi membawa Danom ke KPRK/KPC dimana ia menerima danom dan panjar kerja untuk dilakukan update status pembayaran pada aplikasi Remittansi
    • Danom beserta uang yang belum dibayarkan diserah terimakan kembali secara harian kepada petugas Kp. Bayar/KPC sebagai pertanggungjawaban
    • Dalam hal penerima nama penerima KRT sedang tidak ada ditempat
      • Bantuan sosial dapat diserahkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dapa KK dengan tetap melampirkan photocopy e-KTP yang menerima dan petugas melakukan verifikasi dan pencocokan nomor NIK orang serumah yang menerima bantuan dicocokkan dengan NIK yang bersangkutan di Kartu Keluarga, jika ada tercantum nomor NIK-nya pada KK silahkan dibayar
      • Jika tidak ada orangserumah ang mempunyai nomor NIK e-KTP tercantum dalam satu KK yang sama dengan nama KRT tercantum pada Danom, maka petugas akanmeninggalkan panggilan X-13 agarKRT yang bertalian dapat datang pada hari berikutnya ke Kantor PORS yang dicantumkan pada panggilan X-13 sepanjang dana belum dikembalikan ke DINSOSNANGKIS Provinsi Sumatera Barat
    • Dalam hal penerima tidak memiliki e-KTP maka penerima bisa menggunakan surat keterangan dari kelurahan/kecamatan dan Kartu Keluarga, petugas POS mencocokkan nomor NIK e-KTP yang terdapat pada surat keterangan dengan yangterdapat pada KK
    • Dalam hal penerima pindah alamat dengan KPRK yang sama, maka bantuan sosial bisa dibayarkan kepada penerima sepanjang alamatpada e-KTP sama dengan data pada Danom
    • Dalam hal penerima meninggal dunia, maka bantuan dapat diserahkan kepada anggota keluarga penerima yang namanya tercantum pada kartu keluarga dan memiliki e-KTP yang NIK e-KTP nya tercantum pada KK yang sama dengan nama KRT pada Danom
    • Dalm hal e-KTP penerima bantuan hilang, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat keterangan hilang e-KTP ke kelurahan,dan photocopy surat keterangan dilampiri photocopy KK yang bersangkutan dapat digunakan untuk pembayaran dana bantuan, petugas melakukan pencocokan antara nama, NIK yang terdapat di KK asli dan surat keterangan dari kelurahandicocokkan dengan nama, NIK yang tercantum pada Danom
    • Dalam hal NIK yang tercantum di e-KTP terdapat perbedaan dengan NIK di Daftar Normatif dan NIK KRTS yang bersangkutan di KK, maka KRTS harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/kecamtan terkait perbedaan tersebut dan dapat mencairkan dengan melampirkan photocopy e-KTP/KK dan surat keterangan dari kelurahan/kecamatan terkait dengan perbedaan tersebut, petugas POS mencatat pada Danom terkait perbedaan tersebut
    • Proses antaran hanya dilakukan satu kali antaran, apabila pada saat pengantaran rumahpenerima dalam keadaan kosong, maka petugas antaran akan memberikan surat panggilan (X-13) di rumah penerima untuk mengambil bantuan sosial tersebut yang berisi data nama kantor POS tempat dimana penerima bisa melakukan pengambilan di kantor POS yang ditunjuk pada panggilan X-13 paling lambat 1 (satu) hari sebelum dana dikebalikan ke DINSOSNANGKIS Provinsi Sumatera Barat
    • Apabila sampai batas waktu pembayaran berakhir dan penerima belum melakukan pengambilan, maka dana bantuan sosial tersebut akan dikembalikan ke DINSOSNANGKIS Provinsi Sumatera Barat sesuai tahap pembayaran

Aduan BANSOS Terdampak Covid-19


Aduan BANSOS Terdampak Pandemi Covid-19

Jika menemukan kejanggalan atau permasalahan dalam hal penyaluran Bantuan Tunai Terdampak Pandemi Covid-19, silahkan kirim melalui formulir berikut

Nama Lengkap
Alamat
No. Kontak
Isi Aduan

Dharmasraya Tanggap Corona