Standar Operasional Prosedur (SOP) pengumpulan dan pengolahan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) besaral dari Data Non Terpadu Kesejahteraan sosial (NONDTKS)
- Surat dari:
- Gubernur Sumatera Barat menetapkan kuota untuk BLT Provinsi
- Bupati Dharmasraya penetapan kuota masyarakat calon penerima BLT Kabupaten
- Dinsos Kabupaten membagi kuota per Nagari
- Kuota yang sudah terbagi pernagari dibagikan kepalda Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) untuk dibagikan ke Nagari
- Nagari melakukan verifikasi dan velidasi data usulan dengan kriteria KPM: Keluarga miskin, belum mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan sembako, BLT Pusat, BLT Kabupaten, BLT dari dana desa, atau penduduk yang kehilangan mata pencaharian akibat dari pandemik Covid-19, bukan PNS/THL/Honorer/Karyawan tetap swasta, wali nagari dan keluarga, perangkat nagari dan keluarga
- Setelah selesai di verifikasi data dari Nagari diserahkan ke TKSK dengan pengantar serta lampiran Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) dari wali nagari, data direkap per kecamatan dan diserahkan ke Dinas Sosial P3APPKB
- Dinsos P3APPKB melakukan rekapitulasi data dan dikirim ke Dinas Sosial provinsi Sumatera Barat untuk BLT Provinsi, Bagian Ekobang untuk BLT Kabupaten
- Dinas Sosial provinsi Sumatera Barat mnginformasikan data yang telah valid dan data yang belum valid dikembalikan ke Dinsos P3APPKB untuk kembali dilakukan prosedur sesuai poin 3 s/d 8
- Setelah data valid dan sesuai kuota, Bupati menerbitkan Surat keputusan Tentang Masyarakat Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)